Khitan merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan bagi madhab Imam Syafi'i. Namun demikian ada pendapat lain bagi perempuan, hukum khitan menjadi sunnah. Buya Yahya pun menjelaskan tentang syarat dan tujuan khitan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Mari simak penjelasan Buya Yahya.
Video kajian lengkapnya dapat disimak pada " Kesunahan di Hari Jum'at | Buya Yahya | Kitab Riyadush Sholihin | 9 Des 2018" pada link dibawah ini :
• Kesunahan di Hari Jum'...
Buya Yahya Al-Bahjah TV
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : plus.google.co...
Telegram : telegram.me/bu...
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 2004 2009 2
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Негізгі бет Hukum, Syarat dan Tujuan Khitan - Buya Yahya Menjawab
Пікірлер: 93