Assalamualaikum Sobat Muslimpreneur
Jika kita ke luar negri, tentu membutuhkan mata uang yang berlaku di negri tersebut
Misalnya kita ke Singapura, tentu kita tidak bisa menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran di sana, tetapi kita bisa pergi ke money changer menukar uang rupiah kita menjadi dolar singapura
Nah timbul pertanyaan, ketika kita tukar 10rb rupiah di money changer kita hanya mendapatkan 1 dolar singapura
Apakah selisih nominal ini bisa dikatakan sebagai riba?
Follow IG kami: / muslimpreneurtv
Facebook: / muslimpreneurtv
Materi ini dibuat oleh: Zulfahmi Attauhidi
/ zulfahmiattauhidi
Негізгі бет Hukum Tukar Mata Uang di Money Changer, Riba?
Пікірлер: 6