Peraturan Presiden RI (Perpres) No, 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada tanggal 29 November 2021, salah satu pasalnya, yakni pasal 5 (lima) membahas penggunaan Dana Desa (DD) untuk Tahun 2022. Poin yang dibahas antara lain tentang pengunaan DD untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), yang tercantum di pasal 5 ayat 4 (b). Hal yang sering ditanyakan para pegiat desa yakni kegiatan infrastruktur seperti apa yang masuk dalam kategori mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Video ini berusaha untuk menjelaskan terkait pilihan jenis-jenis infrastruktur yang mendukung untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Untuk menyaksikan secara utuh pernyataan Kapusdatin DPTT tentang kegiatan infrastruktur yang mendukung penguatan pangan nabati dan hewani bisa mengunjungi link di bawah ini:
• Ayoo Bertanya Kapusdat...
BELAJAR DESAIN DAN RAB MELALUI BUKU
Link: • BELAJAR DESAIN DAN RAB...
Spesifikasi buku :
Judul : Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Infrastruktur Desa
Penulis : Wiryo Caram
Penerbit : KBM INDONESIA
Tahun : 2022
Jenis cover : Soft Cover
Ukuran : 14 × 21 cm
Tebal buku : x + 191 Halaman
ISBN : 978-623-5389-67-7
Pemesanan buku bisa melalui link ini: shopee.co.id/B...
Link komposisi campuran beton:
Beton K-100 • Cara Mudah Menghitung ...
Beton K-125 • Cara Mudah Menghitung ...
Beton K-175 • Cara Mudah Menghitung ...
Beton K-225 • Cara Mudah Menghitung ...
Beton K-250 • Cara Menghitung Kompos...
Beton K-325 • Cara Hitung Perbanding...
Beton K-350 • Cara Mudah Hitung Perb...
Link RAB Bangunan Gedung:
RAB Pasang Batako: • Cara Menghitung Biaya ...
RAB Plesteran: • Cara Menghitung Biaya ...
RAB Lantai Bangunan: • Cara Menghitung Kebutu...
RAB Pasang Keramik: • Cara Menghitung Biaya ...
RAB Pengecatan: • Cara Menghitung Biaya ...
RAB Paving Block: • Cara Mudah Membuat RAB...
Link Blog Infrastruktur Perdesaan:
wiryocaram.blog...
Негізгі бет Infrastruktur untuk Ketahanan Pangan dan Perpres No. 104 Tahun 2021
Пікірлер: 12