RUU Penyiaran mengandung pasal untuk mengatur "isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik" seperti yang tercantum dalam naskah terbaru pasal 50B ayat 2 poin K.
Ini bahaya, dan beresiko memberangus kebebasan untuk berpendapat dan mengungkapkan kritik. Selain melalui pasal yang bermasalah dalam RUU Penyiaran, tendensi elit politik untuk mendiskreditkan kritik publik ini bukan hal baru yang bisa kita temukan.
Remotivi sempat melakukan monitoring untuk melihat strategi apa yang sering dipakai elit politik untuk mendiskreditkan kritik publik lewat bagaimana mereka merespon Dirty Vote. Hasilnya, sudah dijabarkan di video ini.
Akses naskah revisi UU Penyiaran dari: bit.ly/RUUpenyiaran
Kalo puyeng liat naskahnya, jangan lupa buat isi petisi buat #TolakRUUPenyiaran di bit.ly/TolakRUUPenyiaran - bantu viralkan juga ya!
--
Chapters:
04:27 4 strategi elit politik mendelegitimasi kritik publik
03:54 Strategi pertama: Falsifikasi
04:55 Strategi kedua: Memberi ekspresi keraguan atau klaim tandingan
06:15 Strategi ketiga: Memberi label metode yang dipakai buruk atau ceroboh
07:14 Strategi keempat: Melabeli kritik bias karena ada motivasi politik
08:51 Emangnya kenapa kalo kritik publik didelegitimasi?
Негізгі бет Ini Strategi Elit Politik Mendiskreditkan Kritik Publik
Пікірлер: 93