Inovasi PETI KEMAS dibentuk karena kurang cepatnya penduduk mengurus akta kematian. Inovasi ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan melalui kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pasuruan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi penerbitan akta kematian. Jika terjadi kematian di RSUD, petugas akan meminta berkas persyaratan yang digunakan untuk keperluan mengurus jenazah di RSUD dan menerbitkan Akta Kematian. Berdasarkan berkas persyaratan yang diterima tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melanjutkan proses administrasi dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian untuk kemudian disampaikan kepada keluarga via kurir. Inovasi PETI KEMAS dapat mempercepat pelayanan menjadi 1 hari dengan catatan seluruh berkas persyaratan sudah dipenuhi oleh keluarga. Dengan adanya Inovasi PETI KEMAS berdampak pada percepatan penerbitan Akta Kematian dan akan direpliksi dengan pelayanan yang ada di Rumah Sakit seluruh Kota Pasuruan. Melalui inovasi PETI KEMAS Penduduk mendapatkan kemudahan dalam mencatatkan akta kematian, sehingga data kependudukan yang valid dapat diwujudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Pasuruan. Dalam pelayanannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan tidak memandang keadaan seseorang baik suku, agama, status sosial, jenis kelamin, ataupun kondisi disabilitas. Hal ini sesuai dengan kategori inovasi pelayanan publik yang inklusi sosial.
Негізгі бет Inovasi Peti Kemas (Pelayanan Terintegrasi Akta Kematian dengan RSUD) Kolabik 2023
Пікірлер