Ringkasan Eksekutif
Merokok dapat menjadi salah satu media yang mempercepat penularan COVID-19, bahkan merokok meningkatkan resiko keparahan dan kematian pada saat tertular COVID-19. Penelitian yang dilakukan Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan FK Universitas Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan penggunaan rokok di masa pandemi COVID-19. Data perokok dan COVID-19 per provinsi di Indonesia menunjukkan adanya peluang tingginya jumlah perokok akan diikuti dengan tingginya kasus COVID-19. Jika dibandingkan dengan beberapa Negara lain di Asia Tenggara, Indonesia memiliki prevalensi perokok tertinggi diikuti dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi. Potensi kerugian ekonomi akibat tembakau di Indonesia adalah sebesar 531 Triliun Rupiah atau 3.6 kali lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 147.7 triliun di tahun 2017. Dengan menggunakan data SUSENAS 2019, hasil penelitian FK Universitas Indonesia, dan hasil penelitian IAKMI diperoleh potensi keuntungan ekonomi dari pengendalian konsumsi rokok dari 11.4 Triliun Rupiah hingga 34.2 Triliun Rupiah
Rekomendasi Kebijakan
1. Meningkatkan kampanye mengenai adanya kaitan kuat antara perilaku merokok dengan meningkatnya penyebaran COVID-19, meningkatnya keparahan dan meningkatnya kematian pada pasien COVID-19.
2. Menjadikan pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu tanggung jawab utama satuan tugas penanganan COVID-19 di pusat dan daerah karena berpotensi menyebarluaskan COVID-19.
3. Peningkatan cukai produk tembakau yang signifikan dan sejalan dengan harga jual eceran (HJE) yang tinggi untuk menekan keterjangkauan harga pada anak dan remaja serta masyarakat ekonomi lemah.
4. Segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 dengan memperkuat aturan pengendalian konsumsi rokok melalui perluasan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok; larangan total untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok; implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ketat; larangan penjualan rokok ke anak dan remaja; larangan penjualan rokok ketengan (single stick), serta larangan produk rokok elektronik.
5. Peningkatan edukasi melalui GERMAS dan berbagai program lain untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengalihkan dananya untuk belanja kebutuhan lain yang lebih berguna.
6. Peningkatan edukasi untuk menghentikan penggunaan rokok secara total, bukan beralih ke penggunaan rokok elektronik karena akan berpotensi menjadi pengguna ganda (rokok konvensional dan rokok elektronik secara bersamaan).
Негізгі бет Intervensi Penanganan Covid-19 di Indonesia Melalui Strategi Pengendalian Tembakau (Komnas PT-CEDS)
Пікірлер: 42