Baru pertamakalinya penuntut umum
bahwa penerapan pasal 10 huruf A, undang-undang tipikor itu tidaklah tepat, jadi sifatnya membabi buta, karena ini menjadi satu atensi, bagi penegakan hukum di Indonesia, karena ini satu-satunya dan baru pertama kalinya, Penuntut Umum menggunakan pasal 10 huruf A.
Dan ini semua kita akan melihat bagaimana hakim, akan memeriksa, memberikan pertimbangan, nanti juga memberikan putusan, karena ini akan menjadi suatu hal yang baru, tentu dampaknya menjadi satu keputusan buruk apabila penerapan hukumnya nanti tidak tepat.
Jadi mari bersama-sama kita mengawal proses ini, agar ini tidak menjadi satu kriminalisasi terhadap ustadz Munif Tachid, cukuplah di sini saja terhadap klien kami.
Yang kedua, mengacu pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dari 8 orang yang menuduhkan bahwa ustadz munif yang memberikan instruksi atau memberikan secara langsung memusnahkan dokumen, itu tidak benar.
karena fakta terungkap, dari 7 orang kecuali rani, menyatakan bahwa tidak pernah mendengar instruksi maupun perintah secara langsung dari ustadz Munif Tauchid, tidak lain mereka hanya mengetahui itu dari cerita saudari rani, tidak ada saksi satupun yang mengetahui bagaimana riwayat percakapan konten komunikasinya, diantara klien kami ustadz Munif Tauchid dengan rani sehingga kami pastikan keterangan rani itu testimoni di auditu, termasuk juga 7 orang lainnya yang sempat membuat pernyataan yang menerangkan tuduhan terhadap klien kami semuanya harus dikesampingkan karena mereka tidak mendengar secara langsung, tidak melihat, juga tidak mengalami kesaksian, kesaksian itu sendiri.
tinggal nanti adalah keyakinan hakim, kemudian keberanian hakim, dalam memutuskan, misalnya bebas ini akan menjadi sesuatu hal yang akan dilihat oleh publik karena menjadi perkara pertama kali dalam peradilan tindak pidana korupsi menggunakan pasal 10 dan ini menyalahi dari literasi-literasi sejarah dari pasal 10 yang mana itu menggunakan pasal 417 KUHP, awalnya begitu sehingga di sini selain keyakinan hakim butuh namanya keberanian untuk memutus berbeda dengan apa yang didakwakan ataupun dituntutkan oleh jaksa Penuntut Umum.
TIM PENASEHAT HUKUM MUNIF TAUCHID - JIWA NUGROHO, SH., MH. & PARTNERS
Негізгі бет Jadi sifatnya membabi buta dan ugal-ugalan, NOTA PEMBELAAN - PLEDOOI USTADZ MUNIF TAUCHID
Пікірлер: 4