ikrima alfrida devi 190810102076 Kelas N PT Enakfood harus memperpanjang sertifikat pada tahun 2021, tepatnya 3 bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat halal. Merujuk pada PP RI no.39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, pada pasal 82 ayat 3 dan pasal 83 . Pasal 82 (3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Untuk kelengkapan berkas merujuk pada Pasal 83 yang berbunyi (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat Halal.
@soniafajriatiw6171
3 жыл бұрын
Sonia Fajriati Wulandari 190810102077 / B Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4(empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, terkecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan. Jadi PT Enakfood memperpanjang Sertifikat tersebut pada tahun 2021 dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Untuk cara perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan PP no 39 tahun 2021 Bagian Kedelapan pasal 82 dan 83 tentang Perpanjangan Sertifikat Halal Pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@galangkalifat786
3 жыл бұрын
Nama : GALANG KALIFAT EKANAGARA Nim : 190810102104 Kelas : B PT Enakfood diharuskan untuk memperpanjang sertifikat pada tahun 2021 (sebelum masa berakhirnya sertifikat halal), sesuai dengan cara yang sudah ditetapkan dalam PP nomor 39 2021 pasal 82 ayat 3 dan pasal 83 Pasal 82 (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH. Pasal 83. (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@zidannab2138
3 жыл бұрын
Alfin Zidan Nabili 190810102084 AHDB B mengacu pada UU Nomor 33 Pasal 42 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4(empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, terkecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan. PT Enakfood memperoleh sertifikat halal pada tahun 2017, sehingga perusahaan tsb harus memperpanjang Sertifikat tersebut pada tahun 2021 terhitung semenjak sertifikat halal tersebut terbit, dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. sesuai dengan PP no 39 tahun 2021 Bagian Kedelapan pasal 82 dan 83 tentang Perpanjangan Sertifikat Halal, Untuk cara perpanjangan sertifikat halal adalah sebagai berikut: Pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@hestidwi9970
3 жыл бұрын
Hesti Dwi Riansaputri 190810102094 Kelas N PT Enakfood harus memperpanjang sertifikat pada tahun 2021, tepatnya 3 bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat halal. Merujuk pada PP RI no.39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, pada pasal 82 ayat 3 dan pasal 83 . Pasal 82 (3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Untuk kelengkapan berkas merujuk pada Pasal 83 yang berbunyi (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat Halal.
@darululum1782
3 жыл бұрын
muhammad darul ulum 190810102101 kelas b PT Enakfood harus dilakukan pada tahun 2021 sesuai dengan yang tertera pada PP No. 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Cara memperpanjang sertifikat halal, yakni tertera pada pasal 82 dan pasal 83 PP No 39 Tahun 2021 Pasal 82: 1. BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat halal, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. 2. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. 3. Perpanjangan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diajuakan oleh pelaku usaha secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH. Dilanjutkan pada pasal 83 1. Permohonan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 dilengkapi dengan dokumen: a.salinan sertifikat halal b.surat pertanyaan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan di bubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2.Dalam hal pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal. wassalamualaikum wr.wb
@sitinahdhiyah1638
3 жыл бұрын
Nama Siti Nadhiyah Nim 190810102065 Kelas N Menyesuaikan dengan pertanyaan diatas, masa perpanjangan PT. Enakfood harus memperpanjang sertifikasi halal pada tahun 2021 dan maksimal 3 bulan sebelum halal habis masa. Hal tersebut telah diatur pada PP RI No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal kecuali apabila terjadi perubahan pada bahan atau Proses produk yang telah tertera pada pasal 82 dan 83.
@ilhamimamudin4246
3 жыл бұрын
Nama: Ilham Imamudin Nim: 190810102080 Kls: A PT Enakfood harus memperpanjang sertifikat pada tahun 2021, Tepatnya 3 bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat halal. Untuk cara memperpanjang sertifikat halal sebagaimana disebutkan dalam peraturan pemerintah pasal 82 ayat 3 dan pasal 83. Pasal 82 (3) Perpanjangan Sertifikat Halahalalk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH. Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. Salinan Sertifikat Halal; dan b. Surat pernyataan yang menjelaskan produk yang tidak akan mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@putraal-fahmy808
3 жыл бұрын
Nama : Ahmad Putra Al-Fahmy Nim :190810102096 Kelas A Sesuai dengan UU NO 33/2014 pasal 42 tentang pembaharuan sertifikat halal yakni setiap 4 tahun sekali, jadi PT.Enakfood harus memperpanjang ditahun 2021 lebih tepatnya 3 bulan sebelum jatuh tempo dengan cara : seperti yang diatur dalam PP. no 39 tahun 2021 Pada Pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Pada Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 dilengkapi dengan dokumen berupa salinan Sertifikat Halal dan surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@rafimaulana6347
3 жыл бұрын
Muhammad Rafi Maulana 190810102064 AHDB / N PT. Enakfood harus memperpanjang sertifikasi halal maksimal 3 bulan sebelum masa sertifikat halal habis yakni 4 tahun, berarti pada tahun 2021 PT. Enakfood harus melakukan perpanjangan sertifikat halal. Cara memperpanjang sertifikasi halal harus sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 39 pasal 83: 1. permohonan perpanjangan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 harus dilengkapi dengan dokumen: a. salinan sertifikat halal; b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. dalam hal pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
@muhammadramam9633
3 жыл бұрын
Nama : Muhammad Rama Ma'rufin Nim : 190810102037 Kelas : M PT enakfood harus memperpanjang sertifikat pada tahun 2021, tepatnya 3 bulan sebelum masa berakhirnya sertifikat halal. Untuk cara memperpanjang sertifikat halal sebagaimana telah disebutkan dalam peraturan pemerintah pasal 82 ayat 3 dan pasal 83 . Pasal 82 (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH. Pasal 83. (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
@lailatulmukaroma4895
3 жыл бұрын
Nama : Lailatul Mukaroma Nim : 190810102071 AHDB kelas N Jawab : PT. Enakfood harus memperpanjang sertifikat halal pada tahun 2021. Karena masa berlaku sertifikat halal selama 4 tahun sejak dikeluarkan oleh BPJPH. dan untuk perpanjangan sertifikat halal, PT. Enakfood harus mengajukan perpanjangannya 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Halal pada pasal 82 cara untuk memperpanjang sertifikat halal yaitu : 1.) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. 2.) Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. 3.) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
@wahyudwinurhidayatullah1576
3 жыл бұрын
Nama : Wahyu Dwi Nur Hidayatullah Nim : 190810102016 Kelas : M PT EnakFood harus memperpanjang Sertifikat pada tahun 2021 dikarenakan masa berlaku sertifikat halal hanya 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, Kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Beginilah cara memperpanjang sertifikat halal sesuai dengan PP RI Nomor 39 Tahun 2021 pasal 82-83, yakni : Pada pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH. Pasal 83 : (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal; dan b. surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat Halal.
@abroralrozi8364
3 жыл бұрын
Nama : Muhammad Hasan Ulil Abror Al Rozi NIM : 190810102072 Kelas : AHDB A Dalam UU NO 33/2014 pasal 42 telah dijelaskan tentang pembaharuan sertifikat halal dimana sertifikat halal tersebut harus diperbarui setiap 4 tahun sekali, oleh karena itu PT. Enakfood harus memperpanjang sertifikat halal tersebut ditahun 2021 yaitu 3 bulan sebelum jatuh tempo dengan cara seperti yang diatur dalam PP. no 39 tahun 2021 Pada Pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Pada Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 2 dilengkapi dengan dokumen berupa salinan Sertifikat Halal dan surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat halal.
@kikicrt132
3 жыл бұрын
Nama: Muhammad Hakiki Nim : 190810102105 Kelas N karena masa berlaku sertifikat halal PT.EnakFood hanya 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJH, maka PT.Enak food harus memperpanjang setifikat pada tahun 2021, ini merujuk pada PP RI no.39 Tahun 2021 yaitu tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, kecuali terjadu perubahan seperti bahan atau proses produksi, adapun cara memperpanjang sertifikat halal tersebut yaitu sesuai dengan PP RI Nomor 39 Tahun 2021 pasal 82-83 yaitu; (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. salinan Sertifikat Halal. b. surat pernyataan yang. menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat Halal.
@AhmadAlifFathoni
3 жыл бұрын
Nama: Ahmad Alif Fathoni Kelas: N NIM: 19810102083 Menyesuaikan dengan pertanyaan diatas, masa perpanjangan PT. Enakfood harus memperpanjang sertifikasi halal pada tahun 2021 dan maksimal 3 bulan sebelum halal habis masa. Hal tersebut telah diatur pada PP RI No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal kecuali apabila terjadi perubahan pada bahan atau Proses produk yang telah tertera pada pasal 82 dan 83.
@IchangMalik
3 ай бұрын
Apakah sekarang sertifikat halal berlaku selamnya?
@umicholifah8492
3 ай бұрын
Betul...berlaku selamanya
@IchangMalik
3 ай бұрын
@@umicholifah8492 perk kaoan ini mna?
@farhanarif205
3 жыл бұрын
Nama : farhan arif Nim : 190810102090 Kelas : n Jawaban PT. Enakfood hatus memperpanjang masa berlaku sertifikat halal 3 bulan sebelum 2021 yaitu 4 tahun sejak di terbitkan oleh BPJPH. Kecuali pada produknya terdapat komposisi bahan. Cara memperpanjang sertifikat halal terdapat pada PP nomer 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yaitu pada pasal 82 : (1) BPJH menerbitkan perpanjangan sertifikat halal. Kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.(2) sertifikat halal wajib diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis.(3) perpanjangan sebagaimana termaktup dalam pada ayat (2) diajukan oleh pengusaha secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada BPJH. pasal 83:(11) permohonan perpanjangan sertifikat sebagaiman di maksud pada pasal 82 ayat (2) dilengkapi dokumen, salinan sertif halal, surat keterangan mengenai produk yang di daftarkan tidak mengalami PPH dan komposisi bahan dengan di bubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Пікірлер: 78