Jakarta, religiOne - Ingin Menikah, Kenali Dulu Hukum dan Aturan Mas Kawin dalam Islam - Rumah Mamah Dedeh | religiOne
Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru sebagai pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah. Dalam pernikahan, mahar atau yang biasa disebut mas kawin adalah salah satu syarat sahnya. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh mempelai pria ke wanita sebagai bentuk ketulusan untuk terikat dalam hubungan pernikahan. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Негізгі бет Jangan Asal Nikah! Kenali Dulu Hukum dan Aturan Mas Kawin dalam Islam | Rumah Mamah Dedeh religiOne
Пікірлер: 2