Proyek perubahan ini berfokus pada Kolaborasi Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi Melalui Joint Investigation di Sektor Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai. Jaksa Agung diberikan kewenangan untuk menangani tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. (UU Kejaksaan Tahun 2021). Tindak pidana dalam pasal tersebut dapat dimaknai:1) tindak pidana korupsi (non administrative penal law), 2) tindak pidana ekonomi, yang diatur dalam penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf k, yaitu tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan tindak pidana cukai. Penyidik yang berwenang menangani tindak pidana perpajakan, kepabenan dan cukai dalam lingkup administrative penal law adalah PPNS Pajak, PPNS Pabean dan Cukai, sedangkan Jaksa berwenang menangani tindak pidana perpajakan, kepabenan dan cukai apabila tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Disusun Oleh : Hendro Dewanto
NDH : 07
Instansi : Kejaksaan R.I.
Mentor : Dr. Febrie Adriansyah
Coach : Srie Agustina, M.E.
#kejaksaanri #kejatisultra #proyekperubahan #lanri
@kejaksaanri3625 @InovasiLANRI
Негізгі бет Joint Investigation di Sektor Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
Пікірлер: 239