Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Adapun Keppres tersebut dikeluarkan tertanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, penandatanganan dan penerbitan Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
-------------------
#Medcomid #shorts
Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: www.medcom.id/
KZitem: bit.ly/3z1P8Yc
Facebook: /
Twitter: / medcom_id
Instagram: / medcomid
TikTok: bit.ly/2TKH9yJ
Негізгі бет JOKOWI TEKEN KEPPRES, HASYIM ASY'ARI RESMI DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT
No video
Пікірлер: 5