beberapa waktu yang lalu masyarakat indonesia dihebohkan dengan adanya putusan pengadilan negeri di salah satu pengadilan di Indonesia yang mengabulkan permohonan kawin beda agama agar bisa dicatatkan dan mempunyai Akta Perkawinan yang sah..hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat ,ulama dan akademisi bidang hukum ..hal ini justru memimbulkan degradasi nya undang undang perkaeinan ..yang mana undang undang administrasi kependudukan sebagai dasar oleh pemohon untuk dikabulkan oleh hakim pengadilan.hal ini menyebabkan Mahkamah Agung mengambil langkah dengan mengeluarkan SEMA no.2 tahun 2023..sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus perkara permohinan kawin beda agama..utk lebih jelasnya mari kita simak ulasannya dalam konten berikut ini..semoga bermanfaat
Негізгі бет Kawin beda Agama bisakah mengajukan ke Pengadilan agar punya Akta perkawinan ??
Пікірлер: 20