POS-KUPANG.COM - Pemerintah keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada aturan ini, pelayanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (*)
___________________________________________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama, www.tribunnews.com/nasional/2....
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
INSTRAGAM poskupangcom : / poskupangco. .
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: bit.ly/2WhHTdQ
YOU TUBE : www.youtube.com/.../UCVy.../f...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Video Editor : Untung
#bpjsketenagakerjaan #bpjs #kemenkes_ri #kementerian #kris #beritaterkini #viral #poskupang #ntt #kupang
Негізгі бет Kemenkes Sebut Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Jamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Пікірлер: 1