Terbukti bersalah atas kasus asusila, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Sebelumnya, Hasyim juga tersangkut sejumlah kasus pelanggaran kode etik lainnya, seperti meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 lalu.
Suka dengan video ini?
Ayo berlangganan: / dwindonesia
Informasi lainnya dari DW Indonesia:
Instagram: / dw.nesia
Threads: www.threads.ne...
Facebook: / dw.indonesia
X: / dw_indonesia
TikTok: / dw_nesia
Website: www.dw.com/id
Inovator: www.dw.com/id/...
Негізгі бет Ketua KPU terbukti lakukan asusila, ini kata Komnas Perempuan!
Пікірлер: 1