#peradi #ketuartpasren #vinacirebon
JAKARTA, KOMPASTV - Pihak keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024) siang.
Mereka menilai keterangan ketua RT Pasren dalam kasus Vina diduga palsu dan merugikan.
Perwakilan keluarga terpidana berharap laporan yang dibuat bisa membebaskan terpidana.
"Laporan polisi terkait kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku Ketua RT di wilayahnya Ibu Aminah. Kita duga dia buat keterangan palsu di bawah sumpah. Pada 27 Agustus 2016 mereka ada di rumahnya Pak Pasren, tapi Pak Pasren tidak ada," kata Roely ke media, Selasa (25/6/2024).
Adapun dokumen yang dibawa sebagai isi laporan di antaranya berupa alat bukti keterangan saksi-saksi, keputusan pengadilan, bukti elektronik video dan keterangan ahli.
Perhimpunan Advokat Indonesia - Peradi mendampingi sebagai kuasa hukum mengaku pihak keluarga terpidana sudah membuat laporan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https: / kompastvjabar
KZitem : / @kompastvjawabarat
Twitter : / kompastv_jabar
Facebook : / kompastvjawabarat
TikTok: / kompastvjabar
Негізгі бет Ketua RT Saksi Kasus Vina Dilaporkan Keluarga Terpidana ke Bareskrim Polri
Пікірлер: 2