Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Jaksa Agung menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengenai aset negara yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan, hal ini tertuang dalam Pasal 30A Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.
Baca berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa
Негізгі бет KEYNOTE SPEECH JAKSA AGUNG RI PADA SEMINAR NASIONAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Пікірлер: 16