Pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 di Bali, KPU Provinsi Bali akan mengambil tindakan tegas, jika menerima laporan terkait adanya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan Baliho tidak resmi alias bodong.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Bali usai pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Senin (23/9/2024).
Негізгі бет KPU BALI AKAN TINDAK TEGAS PELANGGAR BALIHO PILKADA BALI
Пікірлер: 1