Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah memenangi sidang Praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku akan menuntut ganti rugi dari Polda Jabar.
Bahkan kubu Pegi akan mempertimbangkan untuk menggugat Polda Jabar secara perdata.
Yang mana korban salah tangkap berhak mendapat uang ganti rugi minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 100 juta.
Pertimbangan kubu Pegi untuk menggugat Polda Jabar itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM seusai sidang prapeadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Toni RM mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait pembebasan Pegi Setiawan.
Ia pun menekankan akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar.
Bahkan Toni mengaku akan mempertimbangkan untuk menggugat Polda Jabar secara perdata.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Polda Jabar berhak memberikan ganti rugi setelah Pegi memenangkan sidang praperadilan.
Hal itu tertuang dalam pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Sementara berdasarkan PP Nomor 92 Tahun 2015 menjelaskan, bahwa korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang.
Yakni paling sedikit sebesar Rp 500 ribu dan maksimal senilai Rp 100 Juta.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERKUAK Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Jika Menang Praperadilan, Polda Jabar Siap?, jakarta.tribunnews.com/2024/0....
Editor Video: Putri Anggun Absari
Uploader: Fitriana SekarAyu
Негізгі бет Kuasa Hukum Pegi akan Gugat Polda Jabar usai Menang Praperadilan, Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta?
No video
Пікірлер: 40