TRIBUN-VIDEO.COM - Pria di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan yang memaki hingga mengancam kurir karena barang tidak sesuai telah dilaporkan ke polisi.
Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami kurir tersebut didampingi oleh tim pengacara dari perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress
Tim pengacara menyebut pihaknya menolak jalur mediasi dan akan tetap menempuh jalur hukum.
pelaku yakni MDS (43) yang merupakan warga yang tinggal di sebuah kontrakan kawasan Ciputat, Tangsel. Sedangkan kurir berinisial RK.
“Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman kepada wartawan di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) siang. Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
Perwakilan tim kuasa hukum WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan, pihaknya menolak mediasi lantaran kliennya, RK merasa trauma.
Pasalnya, menurut Wardaniman kliennya baru kali pertama mendapatkan kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam oleh pelanggan.
Ia menyebut hal ini agar bisa menjadi pelajaran dan mengantisipasi agar peristiwa seperti ini kedepannya tidak lagi terjadi.
“Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
RK bersama pihak SiCepat Ekspress melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
Wardaniman memaparkan, kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam yang kini, sudah berstatus sebagai tersangka.
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” tambah Wardaniman.
Diberitakan sebelumnya, kurir berinisial RK dimaki-maki oleh seorang pelanggannya (MDS) , karena pesanan tak sesuai.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida menjelaskan kasus bermula, karena MDS tidak terima pesanannya hanya berisi tumpukan kertas.
Padahal ia membeli sebuah jam tangan seharga Rp85 ribu.
Merasa ditipu, MDS kemudian meminta RK mengembalikan uang hingga menodong kurir dengan sebilah pedang.
Aksi penodongan pedang tersebut juga terekam kamera sang kurir hingga videonya viral di media sosial. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Pria yang Ancam Kurirnya dengan Senjata, SiCepat Tolak Jalur Mediasi", Klik untuk baca: megapolitan.ko....
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Jessi Carina
Негізгі бет Kurir Trauma seusai Dimaki & Diancam Sajam saat Antar Barang COD di Ciputat, SiCepat Tolak Mediasi
Пікірлер: 19 М.