Melamar wanita secara Islam dilakukan sesuai dengan aturan-aturan syar'i. Perlu ditegaskan bahwa melamar dalam Islam tidak identik dengan bertunangan dalam budaya orang-orang Barat yang sering dipertontonkan ke hadapan kita. Sehingga seolah-olah masyarakat mempunyai pandangan bahwa lamaran itu sama dengan tunangan. Melamar dalam Islam biasa disebut dengan khitbah. Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar'i yang dilakukan oleh laki-laki baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dengan datang sendiri maupun dengan wakil.
Dalam pendapat lain disebutkan bahwa khitbah adalah menampakkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan tertentu, dengan memberitahukan hal itu kepada perempuan tersebut atau keluarga atau wali perempuan tersebut.
Syarat Melamar Wanita dalam Islam (Khitbah)
Tata cara melamar wanita menurut Islam boleh dilakukan jika telah terpenuhi dua syarat ini, yakni: Pertama, Tidak ada Halangan Hukum Melamar wanita dalam Islam dilakukan jika tidak ada sesuatu yang menghalangi khitbah dan tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah itu haram dilakukan. Misalnya, wanita itu sudah dicerai atau ditiingal mati oleh suaminya, namun masih dalam masa iddah. Selain itu, wanita yang dilamar tidak boleh termasuk ke dalam wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Kedua, Belum Dilamar oleh Orang Lain Syarat dan cara melamar selanjutnya yang harus dilakukan saat ingin melamar wanita adalah dengan memperhatikan apakah wanita tersebut sudah atau belum dilamar oleh pria lain. Jadi, harus diperhatikan sejak awal apakah wanita yang ingin dilamar tersebut tidak sedang dalam ikatan khitbah dengan orang lain.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah). Mencari Informasi Tambahan Seperti yang disampaikan pada bagian awal bahwa melamar wanita adalah proses awal sebelum memutuskan untuk menikah. Namun, pada kenyataannya dalam melamar seorang wanita tidak semua informasi tentang wanita tersebut diketahui oleh seorang pria. Maka dalam hal ini dibutuhkan informasi tambahan untuk mengenali lebih jauh pasangan hidup nantinya. Namun, kembali lagi bahwa dalam proses mencari informasi itu tetap harus berada dalam koridor syariat. Tidak asal-asal, apalagi proses pencarian informasi calon pasangan dilakukan dengan pacaran, seperti yang sering dilakukan oleh anak muda sekarang. Dalih ingin saling mengenal digunakan untuk mengesahkan hubungan pacaran yang sesungguhnya itu hal yang diharamkan.
Mencari informasi tentang wanita yang ingin dilamar ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dasar, jika sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain. Informasi dasar itu cukup dengan CV dan foto (jika belum tahu orangnya), informasi keluarganya dan latar belakang dimana ia aktif. Informasi-informasi tersebut bisa didapatkan secara langsung dari orangnya, dari keluarga dan kerabatnya, dan bisa juga dari bantuan orang ketiga semisal dari ustadz atau ustadzahnya yang bisa menjaga amanah dan memang dilandasi dengan motif ingin membantu.
Source:
Artikel : www.bicarawanita.xyz/2017/01/melamar-wanita.html
Video : pribadi, proses lamaran sepupu saya.
===================================
#lamaransederhana #lamaran #Soneta #Rhoma Irama #Rhoma #Dangdut Melayu #Batawi #Jakarta #PalangPintu #Murottal #Quran #Alquran #Al quran #Indonesia #akadnikah #ijabqobul #sambutanpernikahan #prakatalamaran #proseslamaran #sambutanlamaran #sambutan #akad #nikah #khasbetawi #lucu #viral #ondel-ondel #silat #shortmovie
Негізгі бет #Lamaran
Пікірлер: 26