Dewasa ini, kita menyaksikan meluasnya gerakan perlawanan masyarakat atau gerakan sosial dalam upaya menentang dan mendorong perubahan kebijakan publik, perubahan politik dan sosial secara luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Perlawanan semacam ini bukan saja terjadi di negara-negara yang tergolong masih menerapkan sistem politik otoritarian, transisional, dan tingkat ekonomi bangsa yang masih terbelakang dan berkembang. Hal yang sama juga terjadi di negara-negara yang selama ini tergolong maju dan demokratis.
Di Indonesia, misalnya, tumbangnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto Mei 1998
kiranya tidak bisa dilepaskan dari peran gerakan sosial, khususnya gerakan mahasiswa, yang pada gilirannya menghantarkan bangsa ini ke dalam kondisi yang lebih demokratis.
Kekuatan-kekuatan masyarakat sipil yang tersebar dengan mengusung isu-isu yang
bersifat lokal, nasional dan regional, dan global ini diyakini menjadi modal sosial yang kuat untuk mendorong perubahan dunia yang lebih berkeadilan ke masa mendatang. Ketika kedaulatan negara semakin dilucuti, maka gerakan-gerakan sosial transnasional dan global diyakini menjadi kekuatan kontrol yang amat penting bagi perjalanan politik global ke masa mendatang.
Kembali ke dalam negeri, menjelang tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah usulan partai politik, dinamika kontestasi politik Indonesia semakin memanas. Bermuara dari putusan MK No. 60/ 2024 dan No. 70/ 2024 yang memberikan angin segar demokrasi atas isu-isu hangat belakangan ini yaitu isu syarat usia calon kepala daerah dan isu kotak kosong akibat dari monopoli partai politik. Tetapi, belum genap sehari, Badan Legislasi (Baleg) DPR segera menyelenggarakan pembahasan perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang pada akhirnya disimpulkan bertujuan untuk menjegal putusan MK mengenai syarat usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Kejadian ini tentu menambah deretan peristiwa kenegaraan yang menggemparkan bahkan berdampak kepada banyaknya unggahan slogan "peringatan darurat" di media sosial. Hal ini juga menjadi satu rangkaian dengan peristiwa kontroversial yang terjadi belakangan ini, mulai dari putusan MK No. 90/ 2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, kemudian putusan MA No. 23/2023 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lantas, seberapa besar pengaruh gerakan sosial di Indonesia dalam merespon berbagai kebijakan yang dihasilkan baik DPR maupun pemerintah? Indonesia Leaders Talk kali ini akan membahasnya.
Негізгі бет 🔴[LIVE] ILT 191: MEMBANGUN GERAKAN SOSIAL
Пікірлер: 22