Berdiri pada saat memperingati Maulud Nabi SAW adalah “urus syar’i yang mana hukumnya adalah sunnah, sehingga pelaksanannya tidak berbeda-beda di semua tempat.
Misalkan berdiri pada saat membaca Maulud Nabi Muhammad SAW hukumnya membolehkan karena yang melakukan hal tersebut hanya sebagai bentuk rasa hormat terhadap Beliau Rasulullah SAW.Tidak banyak ulama yang menerangkan tentang hukum tersebut, walaupun tidak ditemukan satupun yang mengatakan mahallul qiyam itu haram.
Demikian juga dengan berdirinya ketika membaca sholawat, hal tersebut merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai hamba Allah yang paling mulia. Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُذْرِيّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَنْصَارِ: قُوْمُوْا إلَى سَيِّدِكُمْ أوْ خَيْرِكُمْ. رواه مسلم
Dari Abi Said Al-Khudri, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda kepda para sahabat Ansor, “Berdirilah kalian untuk tuan kalian atau orang yang paling baik di antara kalian.” (HR Muslim).
Негізгі бет Mahallul Qiyam Maulid Ad diba'i - Majelis Alghifary
Пікірлер: 24