Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Status perkawinan capres terpilih, Prabowo Subianto dengan mantan istrinya, Titiek Soeharto belakangan ramai dibicarakan.
Dalam dokumen yang diterima KPU, keduanya sama-sama menulis "pernah" pada kolom status perkawinan.
Lalu apa sebenarnya makna status tersebut dan apa bedanya dengan status bercerai?
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.
Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.
Dikutip dari Kompas.com, Achmad menjelaskan, terdapat perbedaan alasan pembatalan perkawinan dengan perceraian menurut hukum.
Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan ada lima.
Salah satunya, terjadi salah sangka kepada suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.
Dari enam sebab, salah satunya istri atau suami melakukan kekerasan atau penganiayaan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?", Klik untuk baca: nasional.kompa....
Host: Agung Laksono
VP: Valencia Frida
#prabowosubianto #titieksoeharto #statusperkawinan #perkawinan #kpu #status #capres2024 #pilpres2024 #pemilu2024
Негізгі бет Makna Kata "Pernah" pada Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto, Begini Penjelasan Ahli Hukum
Пікірлер: 13