Setiap tanggal 10 Juni diperingati sebagai Hari Media Sosial di Indonesia. Ini menjadi momentum untuk memaknai bagaimana penggunaan sosial media yang bermanfaat untuk kepentingan banyak orang. Namun pada beberapa waktu, media sosial yang saat ini berkembang sebagai alat untuk berkomunikasi secara terbuka, alat untuk menyampaikan pendapat atas kritik kepada pemerintah, justru menjadi momok bagi yang melakukannya.
Haris dan Fatia adalah salah satu dari berbagai banyaknya kasus terkait penggunaan media sosial untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik kepada pemerintah. Dalam laporan SafeNet, pada tahun 2022 terjadi 302 kali laporan terkait transaksi elektronik.
Hal ini dinilai sebuah kemunduran jika lengsernya Soeharto adalah tonggak terjadinya reformasi di negeri ini. Reformasi yang seharusnya membawa perubahan yang lebih baik, perubahan ke arah demokrasi. Reformasi yang tercermin pada UU No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Catatan: kesalahan penulisan nama dan jabatan di menit ke 26:38 Yang benar adalah Vladima Insan Mardika, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.
Негізгі бет Memaknai 25 Tahun Reformasi | BUNGKAM II
Пікірлер: 78