Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka kliennya pada tahun 2016. Kliennya juga tidak pernah diperiksa usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Toni mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memenuhi dua unsur. Salah satunya harus menjalani pemeriksaan.
"Pertama seseorang harus tersangka dan kedua harus diperiksa. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka 2016," kata Toni dalam iNews TV, Senin (8/7/2024).
#ToniRM #PegiPerong #PegiBebas #MenangPraperadilan #PeyidikTakMampuBuktikan #Viral
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9l...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
Tanggal Tayang: 08 Juli 2024
#SindoSiang
Негізгі бет Menang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Pegi Bersalah
Пікірлер: 7