Setelah plafond UP KKP sudah tersedia (melalui mekanisme perekaman Usulan UP tunai dan KKP di modul Bendahara dan mengajukan SPM UP ke KPPN), selanjutnya user dapat melanjutkan untuk melakukan perekaman penerimaan barang/jasa atas belanja yang dilakukan dengan menggunakan KKP.
Output dari perekaman ini adalah Hasil Cetakan SPBy dan Kuitansi KKP.
Apabila saat mengakses menu Penerimaan Barang/Jasa KKP muncul notifikasi peringatan, maka silahkan periksa pada point 1 sampai 3 langkah apa yang belum dilaksanakan.
Pada umumnya dikarenakan nomor surat persetujuan UP KKP belum direkam pada modul Bendahara di menu Menghitung Usul UP.
Berikut langkah-langkah untuk merekam nomor surat persetujuan UP KKP di modul Bendahara.
Login menggunakan user Bendahara Pengeluaran
Klik menu Bendahara Membuat Usulan Menghitung Usul UP
Klik Usulan UP yang telah direkam
Klik tombol Ubah Proporsi Tunai & KKP (bukan menu Ubah)
Isikan nomor dan tanggal Surat Persetujuan KKP dari KPPN.
Apabila besaran UP KKP nya tidak sesuai dengan proporsi yaitu selain 40%, maka silahkan menginput nomor Surat Dispensasi Proporsi KKP dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Klik tombol Simpan dan user operator Komitmen dapat melanjutkan dalam perekaman penerimaan barang/jasa KKP.
Langkah-langkah untuk melakukan pencatatan penerimaan barang/jasa KKP adalah sebagai berikut:
Login dengan menggunakan user operator Komitmen
Klik menu
Komitmen
RUH
Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP
Klik tombol Tambah.
Kolom nomor dokumen akan terisi secara otomatis oleh sistem. Isikan
Tanggal Dokumen : Tanggal dokumen sumber pembelian
Uraian dokumen : Isikan uraian transaksi belanja persediaan/asset tersebut
Mata Uang : Terisi otomatis apabila satker hanya mengelola dana UP RM
Nama Penerima : Nama penerima pembayaran atas transaksi belanja asset/persediaan tersebut
Lengkapi kolom Informasi Supplier dengan mengklik tombol
Cari Supplier
(isikan dengan supplier tipe 1/satker).
Apabila hanya terdapat 1 supplier tipe1/Satker pada menu RUH Supplier di Modul Komitmen, maka tombol pilih tidak aktif dan terisi otomatis.
Pada kolom informasi supplier klik tombol
Cari Wajib Pajak/Wajib setor, dan akan muncul pop up box yang berisi daftar wajib pajak/wajib setor yang telah direkam oleh user sebelumnya pada referensi wajib pajak/wajib bayar.
Klik NPWP Data wajib Pajak yang sesuai dan klik tombol Pilih
Selanjutnya pilih Program, Aktivitas, KRO, Akun, KPPN, Sumber Dana, Cara Penarikan, dan Nomor Register. Kolom COA akan terisi otomatis ketika kita sudah memilih pada akun sebelumnya.
Kolom intraCo, Cadangan, dan Kode COA akan terisi secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, lakukan pemilihan detail COA dengan mengklik tombol
Pendetilan COA
Klik tombol Tambah
Klik tombol ikon kaca pembesar untuk merekam detil COA dan pilih detil COA yang diinginkan (pastikan detil COA sama dengan akun belanja persediaan/asset/jasa lainnya yang akan direkam pada BAST UP), kemudian klik tombol OK.
Isikan nilai belanja total
Klik tombol Simpan
Klik tombol Keluar
Pilih jenis Kas UP atau TUP sesuai dengan sumber dana yang akan digunakan untuk belanja,
kemudian klik tombol Rincian Barang. Akan muncul pop up box Rincian Barang
Klik tombol Rekam untuk mengaktifkan menu-menu pada pop up box rincian barang.
Pilih kategori barang, misal: Persediaan, karena akun yang digunakan merupakan akun belanja barang persediaan (521811). Apabila akun yang digunakan dan belanja yang dilakukan merupakan belanja yang menghasilkan asset tetap, maka silahkan pilih Asset.
Klik tombol ikon kaca pembesar untuk memilih kode barang yang akan dicatat.
Ketikkan filter berupa nama barang/kode barang untuk mempercepat dan mempermudah proses perekaman. Klik Cari dan kemudian pilih barangnya.
Lanjut pengisian Jumlah dan Harga satuan barang yang sudah dipilih pada langkah sebelumnya. Nominal pada kolom harga total akan terisi secara otomatis oleh sistem ketika sudah dilakukan pengisian jumlah dan harga satuan barang.
Ulangi langkah a-d apabila transaksi lebih dari satu jenis barang. Apabila terdapat barang yang sama namun dengan harga berbeda, silakan diinput kembali barang tersebut dengan kode barang yang sama. Apabila sudah selesai diinput seluruh barang, klik Simpan, pop up box akan tertutup dan akan kembali ke form Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP.
Sebelum disimpan, pastikan nilai yang total belanja sudah sesuai dengan yang seharusnya. Cek kembali pada kolom nilai. Setelah dipastikan seluruh data telah terisi dengan benar, klik tombol Simpan, maka akan muncul notifikasi data perekaman penerimaan barang/jasa KKP telah berhasil disimpan dan dapat dilanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu mencetak Perintah Bayar, Kuitansi, dan DPT KKP.
haichatbotsakt...
Негізгі бет Mencatat Penerimaan Barang/Jasa KKP di Aplikasi SAKTI
Пікірлер: 28