Presiden Jokowi akan melakukan standarisasi kelas layanan 1, 2, dan 3 fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan, menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Standarisasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
Негізгі бет Mengenal KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Пікірлер: 353