Dalam praktek sehari-hari kita sering mencampuradukan antara paten dan merek, misalnya dengan mengatakan: mematenkan merek. Ini sebenarnya miskonsepsi. Merek dan paten, keduanya adalah hak kekayaan intelektual (HKI) yang berdiri sendiri, punya konsepnya masing-masing dan diatur berdasarkan undang-undangnya sendiri, jadi secara hukum tidak dapat dicampur aduk.
Secara keilmuan hukum, HKI sendiri ada 7 bidang:
- Hak Cipta
- Merek
- Paten
- Desain Industri
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas Tanaman
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.tokopedia.com/legaakses/d...
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...
Silahkan follow kami juga di:
Website: www.legalakses.com
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses
Негізгі бет Merek ya Merek, Paten ya Paten... Jangan Dicampur Aduk: Mematenkan Merek (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Пікірлер: 171