Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
BACA SELENGKAPNYA video.tribunnews.com/view/723...
TRIBUN-VIDEO.COM - Modus mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi untuk menerima suap Rp 40 miliar terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.
Host: Ariska Choirina
VP: Dedhi Ajib
Негізгі бет Modus Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 M, Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta
Пікірлер: 34