Bertempat di Hotel Claro Kendari pada tanggal 12 Agustus 2024, Kajati Sultra, Hendro Dewanto, S.H., M.Hum mengikuti Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang & Jasa”
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran 2 lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan bagi UPT Kementerian PUPR se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra M. Zuhri, SH. MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sultra, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra beserta masing-masing jajaran, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri #kejatisultra #meambo #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayani
Негізгі бет MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun serta FGD Pencegahan Tipikor dalam Pengadaan Barang & Jasa
Пікірлер