video & reporter : Luhur Pambudi / zaq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya dan LBHMu PDM Surabaya bakal mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH alias Andi Pangerang Hasanuddin atas kasus ujaran kebencian (Hate Speech), Rabu (26/4/2023).
ASN BRIN APH itu diduga membuat sebuah ujaran kebencian bahkan disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap salah satu kelompok organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.
Ujaran kebencian yang disertai ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh ASN BRIN APH atas perbedaan pandangan terkait penentuan waktu Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang ditetapkan pemerintah.
Bahkan, ASN BRIN APH itu, juga menyebut ormas Muhammadiyah berafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Konten unggahan bermuatan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan dan tuduhan berafiliasi dengan kelompok terlarang terhadap Ormas Muhammadiyah itu, dibuat oleh ASN BRIN APH dalam sebuah kolom komentar di akun Facebook peneliti senior BRIN Prof Thomas Djamaludin.
Prof Thomas Djamaludin juga ikut dikaporkan ke polisi.
Baca Selengkapnya:
jatim.tribunne...
WEBSITE:
surabaya.tribun...
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#poldajatim
#brin
#muhammadiyah
#hatespeech
Негізгі бет Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Polisi; Andi Pangerang Hasanuddin - Prof Thomas Djamaludin
Пікірлер: 159