Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024. Aturan uji coba ini akan berlaku hingga 30 September 2024 mendatang.
Namun, belum semua wilayah bakal menerapkan kebijakan ini, melainkan ada pada tujuh wilayah Kepolisian yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Biaya Bikin SIM
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
#beritaterkini #bpjskesehatan #simonline
Негізгі бет Mulai Tanggal 1 Juli 2024 Pembuatan SIM Harus Melampirkan BPJS
Пікірлер