Indonesia tengah berada di fase " darurat" Koperasi seiring dengan mencuatnya sejumlah kasus gagal bayar dan penipuan koperasi mulai dari KSP Indosurya hingga KSP Sejahtera Bersama.
Menilik proses hukum yang tengah bergulir di kasus KSP Sejahterah Bersama, Senior Associate Lawyer Pradjoto and Associate, Rizaldi Pratomo Yudho menyebutkan Pihak Kejaksaaan akan menyusun tuntutan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan dari nasabah.
Seperti apa jerat hukum yang bisa dikenakan dalam kasus penipuan koperasi? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Senior Associate Lawyer Pradjoto and Associate, Rizaldi Pratomo Yudho di Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/02/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
Негізгі бет Nasabah Rugi Triliunan, Tersangka Koperasi Bisa Kena Hukuman Apa?
Пікірлер: 27