Korupsi seringkali dipahami sebatas mencuri uang rakyat,
padahal kolusi dan nepotisme juga termasuk perbuatan yang memberikan peluang terjadinya korupsi.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,
korupsi dikelompokkan dalam tujuh jenis, antara lain:
tindakan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dengan integritas dan kejujuran, maka yakinlah kita bisa memerangi korupsi.
Негізгі бет No Korupsi
No video
Пікірлер