mohon maaf cuma kasih info doang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum Bisa di kenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Revisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar rupiah
Пікірлер: 2