Aslinya menggunakan buzzer atau influencer untuk menggaungkan program Omnibus Law ya bolah-boleh saja. Asal bener prosesnya, tidak ngawur seperti kemarin itu. Banyak orang meributkannya itu sah-sah saja, sebab tak ada transparansi dalam prosesnya. Penggunaan agensi atau konsultan untuk sosialisasi rancangan undang-undang pun sah-sah saja, karena memang semestinya dianggarkan. Tapi tidak menyebutkan pihak yang membiayai ongkos influencer itu juga aneh. Kalau bicara soal tagar #IndonesiaButuhKerja, besar kemungkinan itu terkait dengan bidang ketenagakerjaan, yang dekat dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Di situlah kunci masalah yang menimbulkan keributan.
Негізгі бет Omnibus Law, Influencer dan Keributan Itu
Пікірлер