orang tua bercerai apakah anak dapat warisan, bapak ibunya bercerai apakah anak ahli waris, fiqih
@MasHilmiNgajiFiqih
#warisan #ahliwaris #hukumwaris
jika ada ayah dan ibu yang sudah bercerai, maka anak dari hasil pernikahan mereka tetap anak kandung. walaupun orang tua sudah bercerai dan menikah lagi anak tetap menjadi ahli waris.
ketika orang tua bercerai, ada mantan suami dan mantan istri, tapi tidak ada mantan anak dan mantan orang tua.
orang tua bercerai, anak ikut bapak dan ibu nikah lagi, tapi jika ibu meninggal, maka anak yang sama bapaknya tetap menjadi ahli waris dan dapat hak warisan
anak tetap dapat hak warisan waupun orang tuanya sudah bercerai
orang tua bercerai apakah anak mendapatkan warisan,
apakah anak mendapatkan warisan dari orang tua yang bercerai,
cara membagi warisan ketiak ayah ibunya bercerai,
apakah anak dari istri yang sudah dicerai termasuk ahli waris,
apakah anak dari istri yang sudah dicerai mendapatkan waris,
apakah anak dari istri yang dicerai termasuk ahli waris
Негізгі бет orang tua bercerai apakah anak dapat warisan, bapak ibunya bercerai apakah anak ahli waris, fiqih
Пікірлер: 24