Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.'
- 7 жыл бұрын
Otto Hasibuan Beberkan Kejanggalan Pertimbangan Hakim dalam Vonis Jessica
- Рет қаралды 139,552
Пікірлер: 613