JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejarah terjadi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Untuk kali pertama, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.
Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menyebut adanya 3 hakim yang dissenting opinion adalah suatu kemajuan buat Mahkamah Konstitusi, serta bisa menjadi acuan pada sengketa pilpres lain.
“Pelanggaran etik itu adalah pelanggaran dari konstitusi” ujar Maruarar pada program SATU MEJA (24/04/2024).
Tidak sepakat dengan Maruarar, Otto Hasibuan mengatakan semua harus dilihat dari kepastian hukum , keadilan dan kemanfaatan. Keputusan MK itu sudah final dan kalau hanya melihat semua kasus-kasus itu tidak akan pernah selesai.
Thumbnail Firman
#mk #sengketapilpres #pilpres2024
Негізгі бет Otto: Keputusan MK itu Sudah Final dan Jangan Lihat Kasus-kasus karena Tidak Akan Selesai |SATU MEJA
Пікірлер: 473