Jakarta, www.tvOnenews.com - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Pengesahan ini terjadi di tengah kritik publik yang menilai ada sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.
Usai pengesahan RKUHP jadi undang-undang, Menkumham Yasonna H Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Pacul meminta pihak-pihak yang tak puas atau merasa hak konstitusionalnya terganggu agar mengajukan gugatan saja atas KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews.com/live
Негізгі бет Pakar Hukum Tata Negara Soroti KUHP Baru, "Kekuasaan Harus Dibatasi" | Catatan Demokrasi tvOne
Пікірлер: 454