AKIM, www.tvOnenews.com - Pegi Setiawan Safari Media usai Menang di Praperadilan | AKIM tvOne
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru. Pegi Setiawan, orang yang dianggap sebagai otak pembunuhan, dibebaskan. Putusan praperadilan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan yang dibacakan Senin, 8 Juli 2024, menyebutkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.
Ia keluar dari Ruang Tahanan Polda Jawa Barat dengan didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Polri berjanji bakal mengevaluasi dan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.
#vinacirebon #pegisetiawan #vina #kasusvina #vinagengmotor #vinasebelum7hari #sakatatal #eky #pegi
AKIM01
FR01
AS01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com
Негізгі бет Pegi Setiawan Safari Media usai Menang di Praperadilan | AKIM tvOne
Пікірлер: 100