#tanyaabahluthfi #faraid
Ada pertanyaan dari subscriber mengenai hak suami atas harta istri yang meninggal. Istri tersebut meninggalkan harta yang salah satu sumbernya dari perusahaan tempat ia bekerja selama hidup. Kompensasi dari hasil kerja tersebut apakah berhak juga digunakan oleh suaminya?
-------
Donasi Dakwah Digital (D3)
Jadikan harta kita sebagai tabungan amal jariyah yang akan terus mengalir ketika kita sudah tak mampu lagi beramal:
1. Panasonic Lumix DMC-GH5 Rp 19.000.000.-
2. Hp Samsung A72 2 buah Rp 12.000.000.-
3. Stabilizer (gimbal) Rp 1.500.000.-
4. Operasional (internet, dll) Rp 2.000.000/bulan
--------------------
Transfer ke Rek. BNI Syariah 0618559821
atas nama Ibnu Arifin.
Sertakan kode unik 300, contoh Rp 1.000.300
Mohon kirimkan bukti transfer ke Whatsapp wa.me/6281337338897
Негізгі бет Pembagian Harta Warisan Istri yang Meninggal | Tanya Abah Luthfi
Пікірлер: 63