Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dibawah Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Struktur organisasi direktorat PDLUK terdiri atas sub direktorat pengembangan sistem kajian pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, sub direktorat penerapan sistem kajian pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan dan bagian tata usaha direktorat.
Sesuai dengan Permen LHK no.15 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bahwa PDLUK memiliki tusi di bidang layanan tata lingkungan, yang salah satunya yaitu persetujuan lingkungan berupa SPPL, PKPLH, dan SKKL.
Inovasi merupakan langkah awal perubahan untuk upaya mencapai kondisi ideal. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri LHK Nomor: Ins.1/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya meningkatkan capaian kinerja layanan bidang tata lingkungan dan kapasitas Sumber daya untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM).
Sejak Pencanangan pembangunan zona integritas, PDLUK terus berupaya melakukan inovasi dalam pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang perizinan dan pelayanan publik. Dalam rangka percepatan pelayanan persetujuan lingkungan, kami juga telah menyiapkan sistem informasi AMDAL.NET yang berfungsi sebagai sebagai situs pelayanan persetujuan lingkungan yang terintegrasi untuk segala kebutuhan data dan informasi dalam proses kajian AMDAL yang berbasis web-gis.
Situs AMDAL.NET merupakan sarana untuk upaya mengatasi permasalahan dari berbagai isu yang meliputi lamanya proses penilaian dan tidak diketahui batas waktu penyelesaiannya, alur proses kajian yang rumit dan dugaan adanya kegiatan/tindakan korupsi dan gratifikasi.
AMDAL.NET dibangun berdasarkan prinsip pelayanan publik, yaitu akuntabilitas, aksesibel, efektifitas, dan efisien. PDLUK berkomitmen dan berupaya konsisten untuk membangun zona integritas dalam mewujudkan wilayah WBK di lingkungan kerja, dengan menolak segala bentuk korupsi maupun tindakan yang menyerupai dan menyimpang lainnya.
Dalam rangka mewujudkan WBK, PDLUK telah menerapkan beberapa kegiatan sebagai capaian target yang masuk ke dalam penilaian dan area perubahan yaitu :
1. Disiplin pegawai : bahwa setiap pegawai wajib hadir di kantor pukul 07.30 sampai dengan 16.00 yang dibuktikan dengan pengisian absensi dan E-Kinerja secara online dan real time melalui aplikasi SIKADIR
2. Pada Area perubahan Penataan Tata Laksana bahwa dapat dilihat melalui Proses layanan publik sebagai bentuk area manajemen perubahan pada Direktorat PDLUK telah tertata sesuai dengan alur business process yang telah ditetapkan oleh direktur PDLUK melalui SK.6/PDLUK/TU/PLA.4/5/2022 dan SK.7/PDLUK/TU/PLA.4/5/2022 bahwa mekanisme persuratan menjadi lebih sistematis, transparan dan mudah sehingga diharapkan dapat membangun atau merubah persepsi masyarakat terkait proses persetujuan lingkungan.
3. Area perubahan Penguatan Akuntabilitas Kinerja telah tercermin melalui Sistem pelaporan digital yang telah terintegrasi dalam sistem informasi E-Monev SIK, SPIP, SIDIVA serta sistem informasi keuangan lainnya.
4. Sebagai output untuk capaian area perubahan penguatan pengawasan telah dibentuk SATGAS SPIP 2022 DIREKTORAT PDLUK berdasarkan Surat keputusan direktur PDLUK No, SK.1/PDLUK/TU/PLA.4/1/20220 tentang pembentukan satuan tugas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah lingkup direktorat PDLUK.bahwa untuk mengkoordinasikan, memadukan dan menyelaraskan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, perlu dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP;
Area perubahan Sistem Manajemen SDM, bahwa direktur PDLUK melalui SK No. SK6/PDLUK /TU/PLA.4/5/2022 telah menunjuk SK.6/PDLUK/TU/PLA.4/5/2022 tentang Penunjukan Personil Petugas Pelayanan Dokumen Persetujuan Lingkungan Direktorat PDLUK
AMDALNET merupakan wujud area perubahan dari Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Негізгі бет PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK WBBM PADA DIREKTORAT PDLUK TAHUN 2022
Пікірлер