Pengadilan Agama Kotabumi merupakan salah satu Pengadilan di lingkungan peradilan agama di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pengadilan Agama Kotabumi bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Kotabumi secara resmi disahkan berdiri pada tanggal 17 Desember 1957. Sejak tahun 2007 kantor Pengadilan Agama Kotabumi beralamat di Jalan Letjend Alamsjah RPN Nomor 138 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Memiliki wilayah yurisdiksi seluas 1.052 km2 (seribu lima puluh dua kilometer persegi) terdiri dari 23 Kecamatan dan 254 Desa / Kelurahan.
Dengan Visi Pengadilan Agama Kotabumi “Terwujudnya Pengadilan Agama Kotabumi Yang Agung dan Modern”, Pengadilan Agama Kotabumi berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bersih dari Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Selamat Datang di Zona Integritas Pengadilan Agama Kotabumi.
Негізгі бет Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Pengadilan Agama Kotabumi
Пікірлер: 98