Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Prof. Mohammad Mahfud M.D., mengajar kelas perdana Penalaran Hukum (Legal Reasoning) di STH Indonesia Jentera pada Kamis, 25 Februari 2016. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bagaimana penerapan Penalaran Hukum dalam praktik, terutama untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar dalam Putusan-putusan MK dan dalam “menemukan” hukum.
Didengarkan oleh mahasiswa, para pimpinan STH Indonesia Jentera, serta sebagian pengajar dan mentor mahasiswa, Prof. Mahfud juga berbagi pengalamannya sekaligus memberikan contoh penerapan penafsiran hukum oleh Hakim MK.
Негізгі бет Pembukaan Kuliah Penalaran Hukum oleh Prof. Moh. Mahfud MD di STHI Jentera, 25 Februari 2016
Пікірлер: 16