Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus periode Tahap I bulan Oktober 2023 sampai dengan Mei Tahun 2024 sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) perkara yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : KEP-33/M.2.19/Kpa.5/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-1480/M.2.19/Kpa.5/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, serta Nota Dinas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Nomor : ND-311/M.2.19/Kpa.5/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 perihal Bantuan Pengamanan Intelijen dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus periode Tahap I bulan Oktober 2023 sampai dengan Mei Tahun 2024 sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) perkara yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dimana dalam amarnya menyatakan merampas barang bukti agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Негізгі бет PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
Пікірлер