Yogyakarta - Unit Reskrim Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di atas gerbong kereta api.
Ungkap kasus disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek Gedongtengen pada Kamis 7 Maret 2024 pagi.
Kapolresta mengungkapkan, kejadian berawal Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wib korban naik kereta Api Mataram dari Cirebon tujuan Solo balapan dan duduk di gerbong premium 4 No tempat duduk 1A.
"Karena kursi sebelah kosong, korban menaruh tas kemudian tertidur sampai Stasiun Balapan Solo dan ketika korban terbangun tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula," ungkap Kapolresta.
"Dan atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gedongtengen," tambahnya.
Kombes Aditya melanjutkan, setelah menerima laporan, Unitreskrim Polsek Gedongtengen kemudian melakukan penyelidikan kasus. Atas kerja sama yang baik dengan PT KAI pun membuahkan hasil manis.
Berbekal analisa manifest dari Stasiun Kutoarjo petugas reskrim Polsek Gedongtengen dan keterangan dari saksi, identitas pelaku pun didapatkan.
"Pelaku berinisial MM warga Gunungkidul berhasil diamankan di kos Gamping Sleman," lanjut Kombes Aditya.
Pelaku djerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Негізгі бет Pencurian di Gerbong Kereta Api Berhasil Diungkap Polisi dan PT KAI
Пікірлер