Layanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Merupakan layanan yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, Persyaratan Pekerjaan lain, Pendidikan dan lain sebagainya.
PERSYARATAN PEMBUATAN SKHPN
- WNI : Fotokopi KTP / Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 Lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website (bnnsidoarjo.com):dan mengikuti proses pembuatan SKHPN.
- Menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, suhu badan normal, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
- Berpakaian sopan
MEKANISME PEMBUATAN SKHPN
- Pemohon datang ke BNN Kabupaten Sidoarjo dengan menerapkan protokol kesehatan pada hari kerja (Senin-Jumat) dan jam kerja (08.00-15.00).
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online.
- Pemohon melakukan pembayaran sebesar Rp. 290.000,-
- Pemohon mengikuti proses dalam pembuatan SKHPN.
- Pemohon mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dalam waktu 15 menit.
War On Drugs
Speed Up Never Let Up
Acceleration for war on drugs
#indonesiabersinar
#Jatimsangar
#SadarNgelawanNarkoba
#warondrugs
#bnnksidoarjo
#speedupneverletup
#bnnsidoarjos
Негізгі бет Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan Narkotika (SKHPN)
Пікірлер: 1