Indonesia telah menyelesaikan pengaturan ulang ruang udara (Reaglinment FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Tepat 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB sudah resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia yang sebelumnya dikendalikan Singapura.
Luasan Flight Information Region (FIR0 Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi, sehingga saat ini menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Semoga ini memberi dampak positif bagi hubungan bilateral kedua negara khususnya Indonesia dalam hal penerimaan negara.
Негізгі бет Pengaturan Ulang Ruang Udara (Realigment FIR)
Пікірлер: 1