Materi ini menjelaskan tentang Pasal 8 UU Tipikor terkait Penggelapan uang dan surat berharga yang dilakukan oleh PNS atau Selain PNS yang melakukan tugas pekerjaan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sedangkan dalam Pasal 10 a, b, dan c mengatur tentang penggelapan dan tindakan merusak, memusnakan atau membuat tidak dapat dipakai suatu benda, surat, daftar dan dokumen yang dipergunakan untuk pembuktian dihadapan pejabat atau petugas yang berwenang.
Негізгі бет PENGGELAPAN DALAM JABATAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Пікірлер: 17